![]() |
| google.com |
Deskripsi
Masalah :
Kang Mono adalah seorang santri yang super sibuk di pondoknya. Selain menjadi pengurus, ia layaknya santri yang
rajin mengaji seperti santri pada umumnya. Sebagai salah satu pengurus yang
sangat urgent di pondoknya ia sering keteledoran dalam menunaikan shalat
5 waktu. Terlebih
ketika sedang mengurusi acara besar pondok, ketika menjadi panitia haflah
misalnya. Pada saat waktu shalat tiba bukannya ia segera
menunaikan kewajibannya, tapi digunakan untuk istirahat. Temannya pun
kewalahan ketika membangunkannya, sehingga ia sering melakukan shalat di luar
waktunya. Status pengurus baginya adalah penghargaan, namun dalam hal ibadah
shalat ia lalai.
Pertanyaan :
a.
Konsekuensi apa yang harus dilakukan ketika Kang Mono tidak menunaikan shalat pada waktunya tersebut?
b.
Apa hukum membangunkan Kang Mono hingga terbangun? (baik jika ia istirahat sebelum atau sesudah masuknya
waktu shalat)
c.
Solusi apa yang tepat baginya untuk dapat menunaikan shalatnya agar tepat
waktu?
Jawaban :
A.
Kang Mono tidur setelah
masuknya waktu, dalam kitab fiqih ianatul thalibin Dikatakan makruh.
Disertai dengan dzan, "menyakini dapat bangun untuk melakukan
shalat". Namun jika ia tidak yakin untuk bangun maka dihukumi haram. Dzan
sendiri mempunyai arti تجويز امرين مع Ø±Ø¬ØØ§Ù† Ø§ØØ¯Ù‡Ù…ا "mengunggulkan salah satu perkara atas
dua perkara". Seperti dapat diqiyaskan seseorang mandi junub, ia dzan
bahwa air sudah merata ke seluruh badan. Bagaimana cara membuktikannya, pada
awal mandi ia sudah melakukan siraman secara berulang-ulang. Hingga ia
menyakini air telah merata ke bagian seluruh tubuhnya. Adapun konsekuensi yang harus dilakukan Kang Mono adalah mengqodho’
sholatnya dengan segera dan dianjurkan untuk mendahulukannya dari sholat yang
masih memiliki waktu (selama waktu sholat belum mendesak).
(Referensi : Mughni al Muhtaj, juz 1 hlm. 309, Dar al
Hadits dan Nihayah al Muhtaj, juz 1 hal. 381,Dar al Kutub
‘Ilmiyyah)
B.
Keterangan dalam kitab Fathul muin, "disunahkan
membangunkan orang yang tidur, yang diketahui ia tidak sembrono tidurnya, ia
tertidur sebelum waktunya shalat, atau orang yang membangunkan tidak mengetahui
keadaan saat akan tidurnya, bahwa ia sembrono atau tidak”. Namun jika ia
mengetahui bahwa seseorang tersebut tidurnya sembrono, maka hukumnya wajib
membangunkan. Standar membangunkan, cukup hanya membangunkannya. (Referensi : Hasyiah
I’anatut Tholibiin Juz 1 hlm.120, Maktabah Imarotullah)
C.
Bagi Kang Mono harus mempunyai niat kuat untuk bangun melakukan
shalat, baik bangun secara sadar dan maupun menggunakan alat bantu, seperti
alarm. Atau dapat pula menyuruh temannya untuk membangunkan.
Wallahu A’lam.
(TIM BAHTSUL MASAIL PPLQ dalam Diskusi Rutin Malam Ahad)






COMMENTS