Negara Indonesia bisa berdaulat karena adanya sistim pengatur dan
managemen yang terstruktur disetiap bidang, seperti sosial, pendidikan,
politik, hukum dan agama, sehingga dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan
akan fokus dan terkonsep, inilah yang disebut dengan pemerintahan (good
gaverment).
Begitu juga dengan pondok pesantren Al-Luqmaniyyah, dimana di dalam
berkomitmen untuk mencerdaskan generasi muda banyak hal yang selalu diusahakan
oleh pengurus, untuk mencapai kesuksesan dunia dan akhirat. Namun sebelumnya
perlu kita ketahui bahwa pondok pesantren al-Luqmaniyyah mempunyai strategi
pemerintahan yang layak kita bahas untuk selalu mengambil i’tibar di
dalam menjalankan roda pemerintahan pondok pesantren baik dari segi ilmu
pengetahuan, sosial maupun budaya, yang mana sistim yang dibangun Nampak mirip
dengan struktur pemerintahan Negara. Sejenak kita perlu menggali lebih dalam
mengenai birokrasi yang berjalan di pondok pesantren yang bertujuan untuk
memajukan santri dari sisi manapun.
Segi pendidikan
Kementrian pendidikan dan kebudayaan yang selalu mengatur tentang pendidikan,
yang dimulai dari perencanaan kurikulum hingga lulusan dari lembaga pendidikan
tidak terlewatkan dari pantauan kementrian pendidikan. Sedangkan sistim
pendidikan yang berjalan di pondok pesantren al-Luqmaniyyah yang di monitoring
oleh dewan pendidikan, beliaulah yang merencanakan dari segi kurikulum pondok
pesantren yang berlaku disetiap kelasnya, tidak cukup hanya itu saja, fungsi
dewan pendidikan di pondok pesantren al-Luqmaniyyah menjadwalkan untuk efaluasi
proses ta’allum dengan mengadakan efaluasi pembelajaran melalui semester
yang berjalan satu tahun dua kali.
Dewan pendidikan juga memonitoring mengenai perkembangan santri itu
sendiri dengan mengedepankan ahlakul karimah yang tidak bisa didapatkan
hanya melalui belajar di dalam kelas, akan tetapi dari keseharian aktifitas di
pondok. Pondok pesantren juga untuk proses belajar mengajarnya di bagi melalui
tingkatan kemampuan dalam memahami materi kitab kuning (gunduk), atau
lebih tepatnya penguasaan nahwu sharaf, sehingga dengan tolak ukur
kemampuan memahami kitab kuning ini di bagi menjadi beberapa kelas, dengan
harapan untuk kesetaraan dalam pemahaman, adapun pembagian kelas yang berada di
pondok Al-Luqmaniyyah dimulai dari kelas I’dadi, kelas jurumiyyah, kelas
umrithi, kelas alfiyyah 1 dan kelas alfiyyah 2. Selain itu pondok pesantren
juga menampung santri yang telah purna belajar dari kelas alfiyyah 2 guna untuk
mematangkan kemampuan keilmuan agama sekaligus menjadi kader-kader ustadz
kedepannya yang ditampung dalam kelas tahtim atau takhasus.
Pondok pesantren juga menyediakan sarana belajar untuk anak-anak
usia sekitar 10 tahun kebawah yang tinggal dilingkungan pondok pesantren yang
dinamakan TPA, yang mana tenaga pengajar dari kelas TPA ini sendiri adalah para
santriwan dan santri putri itu sendiri.
Segi kemasyarakatan
Pemerintah pusat untuk memonitoring mengenai kemasyarakatan dalam
segi kesejahteraan sosial, pemerintah memunculkan kementrian sosial yang
berfungsi untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam hal kesenjangan
sosial. Pondok pesantren mengenai hubungan dengan kemasyarakatan, memunculkan
lembaga yang dinaungi pondok pesantren
al-Luqmaniyyah yang dinamakan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) yang bertugas menjalin relasi dengan
masyarakat sekitar pondok pesantren, seperti menghadiri undangan dari warga
sekitar dan juga undangan dari alumni, selain itu juga dari LPM membuat agenda
KKN yang terlaksanakan ketika Ramadhan tiba, untuk hal ini yang menjadi
dilegasi dari pondok terjun ke masyarakat secara langsung adalah santri putra
yang telah lulus dan munaqasyah kelas alfiyah dua, dengan komitmen KKN yang di
agendakan oleh pondok ini dengan tujuan supaya masyarakat bisa terpecahkan
masalah yang selama ini muncul,dan juga melatih para lulusan kelas alfiyah dua
supaya siap untuk menghadapi semua jenis permasalahan yang timbul secara
langsung di tengah-tengah masyarakat di waktu yang akan datang.
Keorganisasian
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia untuk membagi
wewenag antar lembaga, agar supaya nilai nilai keadilan bisa berjalan secara
bersama-sama, tanpa harus menyampingkan lembaga satu dengan lembaga yang lain.
Begitu pula pondok pesantren Al-Luqmaniyyah, untuk mengatur roda kepengurusan
yang ada, dibentuklah sebuah lembaga pengawasan yang disebut Majelis
Pertimbangan Organisasi (MPO), yang mana tugas dari MPO mengawasi kinerja para
pengurus, dengan adanya MPO ini setidaknya langkah-langkah yang di tempuh oleh
para pengurus ada yang selalu mengawasi kinerjanya, sehingga ketika melakukan
pelanggaran, para pengurus ini akan diatasi oleh MPO, mulai dari kebijakan,
pelanggaran pengurus sampai dengan penghukuman (takzir) ketika pengurus
melakukan kesalahan.
Perekonomian Pondok Pesantren
Pesantren al-Luqmaniyyah untuk menjadi lembaga swasta yang mandiri
sebagai mana amanat dari perintis berusaha menopang dirinya sendiri untuk lebih
maju dan seimbang dalam memenuhi kebutuhan, hasil kerja keras dari pengurus pondok
terciptalah Badan Usaha Milik Pondok BUMP,
badan perekonomian dibawah naungan BUMP ini mempunyai beberapa usaha
penopang, diantaranya Luqmaniyyah Coppy Center (LCC), Kantin Al-Barokah,
Luqmaniyyah Laundri (LULA), dan soundsistem, semuanya terfokus dalam kebutuhan
santri setiap harinya, agar lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan, agar supaya
dalam kegiatan belajar santri tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan primer
maupun skunder, sehingga santri tetap focus dalam belajar, niat baik para
pengurus ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya karena disamping
membantu dan menyediakan kebutuhan santri, pengurus juga berkontribusi untuk
menjaga eksistensi pondok pesantren ini, subhanallah.[]






COMMENTS