Oleh : kang Ulin
Nuha
فاسئلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
(maka bertanyalah kalian kepada ahli
dzikir apabila kalian tiada mengetahui).
Betapa banyak anugerah yang telah
Allah swt berikan kepada makhluk bernama manusia. Mulai dari dapat melihat,
mendengar, berbicara sampai dapat merasakan nikmatnya tidur. Untuk nikmat yang
terakhir tersebut memang agaknya berbeda dibanding tiga nikmat sebelumnya.
Adapaun ketiganya tesebut-maksudnya nikmat dapat melihat, mendengar dan
berbicara-itu ada dalam keadaan seseorang yang sedang terbangun, sementara yang
terakhir-maksudnya “tidur” itu merupakan
keadaan sebaliknya.
Dalam ilmu medis, “tidur” merupakan
salah satu hal yang terpenting bagi manusia untuk mengistirahatkan
anggota-anggota tubuh yang selesai digunakan untuk bekerja seharian, sebagaimana
penjelasan al-Qur’an
yang berbunyi:
وجعلنا نومكم
سباتا
(dan telah kami jadikan tidur kalian
untuk istirahat).
Urgensi dari tidur ini bahkan dapat mengambil seperempat dari
keseluruhan umur setiap orang. Ini bisa diperkirakan dari teori yang menyatakan
bahwa: tidur efektif dalam satu kali dua puluh empat jam (bagi selain bayi) adalah
delapan jam. Untuk itulah, tidur merupakan suatu nikmat yang layaknya perlu
diperhatikan, jangan sampai kurang karena dapat menyebabkan badan kurang fit
ketika bangun, dan juga jangan sampai berlebihan karena juga dapat mengakibatkan badan terasa malas
untuk beraktivitas.
Kemudian, di samping
itu ada pembahasan lain yang patut diperhatikan juga perihal tidur, yaitu dari sudut pandang
Fiqh. Dalam ilmu Fiqh, “tidur” biasa ditemukan dalam pembahasan hal-hal yang
membatalkan wudlu’. Tapi, perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua
bentuk-bentuk tidur itu masuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudlu’.
Untuk itu, mari mencoba memperhatikan keterangan berikut.
Pertama, dasar yang menjelaskan bahwa tidur itu
membatalkn wudlu’ adalah hadits yang dapat dilihat dalam kitab buluughul maroom, (kitaabuth
thohaaroh, babu nawaaqidlil wudlu’, terbitan Haromain, hal. 27):
وعن معاوية رضي
الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (العين وكاء السه، فإذا نامت
العينان استطلق الوكاء). رواه أحمد والطبراني، وزاد: (ومن نام فليتوضأ، وهذه
الزيادة فى الحديث عند أبي داود من حديث علي دون قوله: (استطلق الوكاء)، وفي كلا
الإسنادين ضعف.
ولأبي داود أيضا
عن ابن عباس رضي الله عنهما مرفوعا: (إنما الوضوء على من نام مضطجعا) وفي إسناده
ضعف.
Dalam hadits tersebut terdapat redaksi yang menyatkan bahwa “mata adalah tali kendali dubur, jika kedua
mata itu tidur maka terlepasah tali tersebut”, menunjukkan bahwa bila seseorang itu
masih terbangun maka dia masih dapat mengetahui hal-hal yang membatalkan wudlu’
yang keluar dari duburnya, tapi jika mata tertidur, jadilah dia tidak
mengetahuinya, dan sangat dimungkinkan ada hal-hal yang keluar dari duburnya. Dan dilanjutkan dengan penjelasan
bahwa sipapun yang tidur maka sebaiknya berwudlu’. Dan dalam riwayat lain
dengan keterangan bahwa: “wudlu’ itu hanya bagi orang yang tidur berbaring.”
Dasar di
atas adalah dari hadits, dan sudah dimaklumi bahwa dasar hadits itu kebanyakan
masih perlu dijelaskan oleh ketarangan dari ulama’, apalagi ketiganya dihukumi dlo’if.
Maka layaknya memperhatikan keterangan berikut ini.
Kedua: Di dalam kitab fathul qoriib (fashlu fii nawaaqidlil
wudlu’, terbitan Daarul ‘ilm hal. 22), tidur secara eksplisit dimasukkan
dalam hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang ke tiga, tapi dikuti dengan
penjelasan tidur yang tidak dalam keadaan menetapkan tempat duduknya, maksudnya
adalah duduk yang tidak miring ke salah satu sisi.
Ketiga: Di dalam kitab fathul mu’iin (fashlu fii syuruuthish
sholaah, pembahasan hal-hal yang membatalkan wudlu’, ), tidur dimasukkan
dalam pembagian yang kedua yaitu hilangnya akal, tapi tidak hilang akal sebab
tidurnya orang yang duduk yang menetapi tempat dudukya, maksudnya adalah
tetapnya kedua pantat pada tempatnya, walaupun orang tersebut bersandar pada
sesuatu yang sekiranya sesuatu tersebut hilang maka jatuhlah dia. Disebutkan
juga bahwa apabila seseorang ragu apakah dia tidur atau mengantuk, maka
wudlu’nya tidak dihukumi batal. Adapun tanda-tanda mengantuk adalah mendengar
pembicaraan orang-orang yang hadir walaupun diatidak paham.
Kesimpulan
:
1. Tidur ada
kalanya membatalkan wudlu’ dan ada kalanya tidak, tergantung kondisi tidurnya.
Bila tidur dalam keadaan berdiri, berbaring dan duduk yang tidak menetapi
tempat duduknya, maka dihukumi batal. Sementara tidur yang tidak membatalkan
wudlu’ adalah tidur dalam keadaan menetapi tempat duduknya.
2. Mengantuk
tidak dihukumi membatalkan wudlu’
3. Orang
yang tidur, dan sadar dalam keadaan tidak menetapi tempat duduknya, maka dihukumi batal.
4. Bila
wudlu’, kemudian tidur dan hendak melaksanakan semisal sholat, maka sebaiknya
berwudlu’. Untuk menghindari perbedaan pendapat tentang apakah wudlu’
membatalkan sholat/tidak (dalam lingkup madzaahibul arba’ah), dan keluar
dari khilaf itu disunahkan.
Wallahu A'lam






COMMENTS