Oleh : Hamka Muda
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.
(Q.S. Al-Mumtahanah, 60:8)
Dalam khittah yang telah dirumuskan, MUI memiliki lima
fungsi utama, yakni sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi, sebagai pemberi
fatwa (Mufti), sebagai pembimbing dan pelayan umat, sebagai gerakan islah
wa al-tajdid dan terakhir, sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar.
Isu mengenai hukum haram ikut merayakan Natal mulai bergulir sejak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan haram merayakan atau
mengikuti kegiatan Natal pada tahun 1981 pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Buya
Hamka. Sejak saat itu, polemik mengenai merayakan atau mengucapkan Natal telah
menjadi agenda wajib tahunan. Tepatnya Pada bulan Desember 2012 lalu, MUI
mengeluarkan fatwa yang menggemparkan. Fatwa itu ialah fatwa haram ucapan
Selamat Natal kepada umat kristen di Indonesia,
yang dikemukakan oleh Ketua MUI bidang agama, Maruf Amin. Fatwa haram tersebut
diantaranya berdasarkan Alquran Surat Al - Kafirun (109): 1 – 6, Al -
Baqarah (2): 42, mengenai larangan mencampur-aduk agama Islam dengan agama
lain, Alquran Surat Al - Maidah (5): 72 – 73, At - Taubah (9): 30, Al -
Maidah (5): 116 – 118, mengenai larangan mengakui ada Tuhan selain Allah
atau berkeyakinan bahwa Allah mempunyai anak karena bertentangan dengan Alquran
Surat Al-Ikhlas (112): 1 – 5, dan beberapa dalil lain yang memperkuat
fatwa bahwa merayakan Natal bagi umat
Islam adalah haram.
Jika merujuk pada fatwa, pendapat, pandangan,
atau apapun namanya, maka pasti memunculkan iya dan tidak sebagaimana kata
Roland Barthes, The Death of Author, dan teks menjadi milik pembaca.
Alasan paling kuat bagi MUI, atau siapapun yang memfatwakan haram merayakan
atau mengucapkan Natal adalah karena hal demikian, seolah-olah telah
mencampur-aduk antara aqidah Islam dengan agama lain, dan seolah-olah
berkeyakinan bahwa Tuhan tidak hanya satu, Tuhan mempunyai anak. Merayakan atau
mengucapkan Natal berarti berkeyakinan tersebut, maka hukumnya haram,
sebagaimana Kaidah Ushul Fiqh: “Menolak kerusakan-kerusakan
itu lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan”. Meski demikian,
MUI menghimbau agar umat Islam tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.
Masalahnya adalah, fatwa tersebut justeru telah memicu
perselisihan tidak hanya antar umat beragama tetapi juga antar umat seagama.
W.S. Rendra pernah menulis: “Kita ibarat rumput kering”, yang berarti
orang Indonesia mudah sekali tersulut, terbakar, fanatik, ego kekelompokan yang
serentak bermunculan meskipun terhadap hal-hal kecil. Apalagi, soal Natal
adalah soal Indonesia, soal ke-Indonesia-an. Soal Indonesia adalah soal
menyatukan ratusan juta kepala untuk mufakat dan sependapat mengenai
satu hal, yang tentu berbeda dari doktrinisasi. Jika merujuk pada maslahah,
maka maslahah yang seperti apa? Jika merujuk pada mafasit, maka
mafasit yang bagaimana? Orang-orang di desa, orang awam, ketika
mengucapkan atau merayakan Natal – yang entah merayakan yang bagaimana yang
haram –, benarkah juga sekaligus berkeyakinan bahwa ada Tuhan selain Tuhan.
Tapi, begitu muncul fatwa haram – yang bisa diketahui dengan mudah melalui
teknologi –, orang-orang di desa yang hidup berdampingan dengan
non-Islam yang semula adem ayem, tiba-tiba saling bermusuhan dan
membenci.
Barangkali kita
bisa menilai bahwa fatwanya tidak salah, tetapi respon yang berlebihanlah yang
tidak dapat dibenarkan. Tetapi sekali lagi, ini soal Indonesia, soal kemarahan masyarakat
Indonesia yang sudah bertubi-tubi dibikin hancur lebur oleh geo-politik dan
pernikahan masal antara pengantin pria (pejabat) dan pengantin wanita (korupsi)
yang melahirkan anak bernama koruptor. Ini soal bagaimana mengatur temperatur
psikologi dan mental ratusan juta kepala masyarakat Indonesia.
Jika ikut merayakan atau mengucapkan Natal memang harus
diberi hukum, dalam konteks Indonesia, maka pendapat Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-‘Asqolani dalam karyanya Fath al-Bari – sekurang-kurangnya – lebih
bisa digunakan, yakni makruh hukumnya bersuka
cita dengan hari raya orang-orang Musyrik dan menyerupai (tasyabbuh)
dengan mereka dalam hari raya. Atau, pendapat lain yang bahkan
memperbolehkannya, dengan sama-sama diperkuat dengan dalil masing-masing.
Dengan kata lain, jika hukum tentang mengucapkan atau ikut merayakan Natal
berbeda-beda, maka dalam konteks Indonesia sekarang ini, praktik menolak
kerusakan-kerusakan itu lebih didahulukan daripada menarik
kemaslahatan-kemaslahatan adalah dalam bentuk menjaga
Trisila Bung Karno, yakni Berketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan. Menjaga
hubungan kemanusiaan berarti kesadaran yang baik bahwa Kita adalah Indonesia.
Prinsip keadilan berarti sebagai Indonesia Kita adalah sama, dan berketuhanan
berarti menjadikan yang Esa sebagai Yang Esa. Maka puncaknya adalah, siapapun
dari Kita Indonesia, harus menjaga kerukunan antar umat seagama, kerukuanan
antar umat beragama, dan kerukunan antar umat berbeda agama, dalam bentuk
apapun, bukan sebaliknya.[]






COMMENTS