Oleh : Kang Dab_Arek
Pembacaan hasil
putusan sidang mahkamah kosntitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu yang
diajukan oleh pasangan kubu no 1 Prabowo – hatta Rajasa sesuai jadwal adalah
pada tanggal 21 september 2014. Sidang sengketa hasil pilpres 2014 dimulai
dengan mendengarkan keterangan lisan dari pemohon yaitu capres no 1 yaitu
pasangan Prabowo – Hatta. Diantara perkara yang diajukan adalah adanya
kecurangan opada pilpres kemarin pada tanggal 9 juli 2014 yang terstruktur,
sistematis dan massif. Dalam jalannya sidang pasangan no 1 telah mempersiapkan
beberapa saksi. Tak kurang dari 75 saksi dari berbagai daerah diajukan kubu
Prabowo-Hatta. Secara bergantian para saksi ditanyai dan memberikan keterangan
di persidangan.
Namun sejumlah saksi dinilai tak bisa memberikan keterangan
yang substansial atas pokok materi permohonan gugatan kecurangan masif
pilpres dan juga permasalahan yang diajukannya. Putusan akhir MK atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden 9 Juli 2014
kemungkinan akan ada tiga hal yaitu :- MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan
keputusan KPU dan menetapkan
hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta MK menyatakan Prabowo-Hatta
menjadi presiden-wakil presiden terpilih 2014.
- MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai
presiden-wapres terpilih karena
tidak dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
- MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu atau
sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia.
Dalam berita tersebut, sembilan
hakim konstitusi mengkritik sejumlah materi permohonan Prabowo-Hatta terutama
menyangkut adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Padahal Menurut
M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 58),
Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi
dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke
grond). Untuk unsur Dasar Hukum (Rechtelijke Grond), posita harus memuat
penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
1. Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
2. antara pengggat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau
objek sengketa
Lebih
jauh, untuk unsur data fakta (feitejke Grond) Posita harus memuat:
1. Fakta atau peristiwa yang
berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara
penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan puhak tergugat; atau
2. Penjelasan fakta-fakta yang
langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan
penggugat
“Hal yang perlu diperbaiki dalam materi
permohonan perlu ada sinkronisasi antara posita dan petitum, keduanya agar bisa
satu ‘napas’,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Rabu
(6/8). Lantas MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga
demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter
dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan perdata lain. Karena MK
juga pengatur stabilitas kepentingan umum yang bersifat "Erga Omnes",
selaras dgn kaidah fqh
مصلحة
العامة مقدم على مصلحة الخاصة
Maka Putusan MK
pasti :
1. Menerima
seluruh permohonan Prabowo-Hatta, atau
2. Menerima sebagian,
atau
3. Menolak,
atau
4. Ultra
petitum
Akhirnya
keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul
20.45 yang disiarkan langsung dari persidangan MK terkait dengan dugaan
manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden
Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.
“Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga
untuk seluruh rakyat Indonesia”
implikasi
dari amar putusan ini adalah menetapkan bahwa presiden dan wakil Presiden RI
yang ke tujuh adalah pasangan no 2 yaitu Jokowi Jusuf Kalla.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara wajib mengikuti
dan mematuhi segala yang telah diputuskan oleh pemerintah. Sebagaimana
termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Segala opini para ahli
dalam lingkup multi Interpretasinya itu bukanlah sebagai putusan yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat , senada dengan kaidah fiqh” حكم
الحاكم إلزام ويرفع الخلاف ",dalam ayat al-Qur’an juga di jelaskan
يا أيها
الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa`: 59)
Ulil
‘Amri disini yang dimaksud dalam konteks negara Indonesia yang pancasila adalah
pemerintah termasuk segala badan otoritas tinggi Eksektif Legislatif dan
Yudikatif.
Hal
ini juga ditunjukkan dalam hadits-hadits shahih, di antaranya dari Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad SAW beliau berkata:
من أطا عنى فقدأطاع الله ومن يعصنى فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعنى ومن يعصى الأمير فقد عصا نى
“Barang
siapa mentaatiku sungguh dia telah mentaati Allah, dan barangsiapa bermaksiat
kepadaku maka dia telah bermaksiat kepada Allah. Barangsiapa metaati seorang
pemimpin sungguh dia telah mentaatiku, dan siapa saja bermaksiat kepada seorang
pemimpin maka dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR.
Al-Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 3417).[]






COMMENTS