HUKUM MEMBUAT ANIMASI
Oleh : Ahmad Fairuz Baraya
9 Maret 2016, untuk kesekian kalinya tim LBM PP
Al-Luqmaniyyah mengirimkan delegasi dalam perhelatan Bahtsul Masail ke-18 PP
Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Acara rutin setiap tahun ini diikuti tak kurang
dari 50 delegasi dari berbagai pondok pesantren se-Jawa dan Madura. Dalam acara
tersebut, PP Al-Luqmaniyyah merupakan satu-satunya delegasi pondok pesantren
yang berasal dari DI Yogyakarta.
Tim LBM PP Al-Luqmaniyyah sendiri masuk dalam komisi A yang
mana dalam komisi tersebut dihasilkan 6 rumusan masalah dari 10 masalah yang diajukan oleh beberapa
pondok pesantren. Mulai dari permasalahan hukuman kebiri bagi pedofil,
pemulangan GAFATAR oleh pemerintah, hingga bagaimana hukum membuat animasi
menurut syariat Islam. Untuk edisi kali ini, kami akan menghadirkan hasil
keputusan Bahtsul Masail ke-18 PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri tentang hukum
membuat animasi menurut syariat Islam yang kebetulan tanggal 30 Maret kemarin
diperingati Hari Film Nasional.
HUKUM MEMBUAT ANIMASI çPP
RAUDLOTUT THOLIBIN TANGGIR TUBAN
Deskripsi Masalah
Sepanjang yang saya ketahui ajaran Islam melarang
pembuatan gambar makhluk hidup, terlebih patung. Karena kalau tidak salah
termasuk dalam usaha meniru perbuatan Allah SWT. Tapi dengan kemajuan teknologi
saat ini membuat objek di komputer jauh lebih canggih dibandingkan hanya
sekedar membuat lukisan. Dalam bentuk animasi objek-objek makhluk tampak nyata
dan bisa bergerak yang biasanya ada dalam film-film anak seperti Ipin &
Upin, Jarwo, dll. Dan karena zaman yang terus berkembang, hal ini membuat para
ilmuwan terus berfikir untuk mengembangkan temuannya, seperti perkembangan
teknologi di Jepang yang sudah bisa membuat robot dengan tingkah laku
menyerupai makhluk hidup, ada yang seperti binatang ada juga yang seperti
manusia yang diprogram dengan fungsi yg bermacam-macam (seperti memasak
bersih-bersih, jaga rumah dll) dan hal itu terus selalu dikembangkan.
Pertanyaan
:
a.
Bagaimana hukumnya membuat animasi yang tampak hidup seperti Ipin & Upin
dan lain-lain sebagaimana dalam deskripsi di atas ?
Jawaban
:
a.
Diperbolehkan, karena proses pembuatan animasi tidak
memenuhi kriteria tashwir yang diharamkan.
Sebenarnya
tidak ada dasar yang shorih (jelas) berkaitan dengan animasi itu. Animasi bisa
dimasukkan dalam kategori tashwir (penyerupaan). Hukum asal dari tashwir
adalah haram bahkan Imam An-Nawawi berpendapat dengan berpegangan pada pendapat
para ulama bahwa tashwir yang mirip dengan manusia atau hewan hukumnya haram
dan termasuk dosa besar.
آراء العلماء في التصوير: قال النووي مبينا آراء
العلماء(4): تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهر من الكبائر...
الي ان
قال... فأما صورة مالا روح له من الأشجار والقناديل ونحوها، فلا بأس به. أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع
من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي
يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، (الفقه الإسلامي
وأدلته الجزء السابع صـ 218)
Beda kalau tashwir itu
mirip sesuatu yang tidak menyerupai ruh seperti pepohonan, dan sebagainya maka tidak dilarang atau dalam
istilah fiqh masuk kategori mubah. Begitu juga tashwir yang bersifat
fiksi hukumnya diperbolehkan dengan catatan penyerupaan tersebut tidak mengundang
fitnah seperti penyerupaan wanita yang bagian tubuhnya terlihat jelas selain
wajah dan telapak tangan.
Sebab diperbolehkannya tashwir
fiksi karena model ini tidak termasuk dalam tashwir secara bahasa dan istilah
pada zaman nabi. Tashwir macam ini sejatinya hanya berwujud bayangan seperti
halnya gambar yang di timbulkan oleh cermin atau air. Animasi Ipin & Upin,
Jarwo, dll bisa dikategorikan dalam tashwir fiksi ini. Contoh lain yang masuk
dalam tashwir fiksi ialah hasil jepretan foto atau video rekaman yang
dihasilkan kamera digital dan DSLR.
Dalam madzhab Maliki dan
sebagian ulama’ salaf, mensyaratkan beberapa syarat tashwir yang diharamkan.
Pertama, tashwir itu mirip manusia atau hewan yang mempunyai bayangan maksudnya
seperti patung yang berjisim ( berbentuk tiga dimensi) berbeda halnya jika
berbentuk dua dimensi seperti halnya ukiran di dinding. Kedua, tashwir itu
menyerupai manusia atau hewan secara
sempurna. Kecuali kalau terdapat kekurangan seperti manusia setengah badan,
atau kepala hewan yang sekiranya tidak
bisa hidup hanya dengan sebagian tubuh saja. Ketiga, tashwir tersebut terbuat
dari bahan yang awet, seperti halnya terbuat dari besi, tembaga, kayu yang mana
ketika dibanting tidak rubah bentuknya. Terkecualikan dari itu sesuatu yang terbuat
dari tanah liat atau adonan karena ketika sudah kering tidak tahan banting.
القول الثّاني : وهو مذهب المالكيّة وبعض السّلف
، ووافقهم ابن حمدان من الحنابلة ، أنّه لا يحرم من التّصاوير إلا ما جمع الشّروط الآتية :الشّرط الأوّل : أن تكون صورة الإنسان أو الحيوان
ممّا له ظلّ ، أي تكون تمثالاً مجسّداً ، فإن كانت مسطّحة لم يحرم عملها ، وذلك كالمنقوش
في جدار ، أو ورق ، أو قماش. بل يكون مكروهاً. ومن هنا نقل ابن العربيّ الإجماع على أنّ تصوير ما له ظلّ حرام. الشّرط الثّاني : أن تكون كاملة الأعضاء ، فإن كانت
ناقصة عضو ممّا لا يعيش الحيوان مع فقده لم يحرم ، كما لو صوّر الحيوان مقطوع الرّأس
أو مخروق البطن أو الصّدر. الشّرط الثّالث : أن يصنع الصّورة ممّا يدوم من الحديد أو النّحاس أو الحجارة
أو الخشب أو نحو ذلك ، فإن صنعها ممّا لا يدوم كقشر بطّيخ أو عجين لم يحرم ، لأنّه
إذا نشف تقطّع (الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء الأول صـ
4257)






COMMENTS