Hukum Alih Fungsi Lahan


Deskripsi :
Indonesia adalah salah satu negara yang diyakini akan mendulang puncak bonus demografi pada tahun  2017-2019.  Bonus  demografi  akan  terwujud  jika  ada  perpaduan  produktif  antara  jumlah penduduk yang melimpah dengan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia yang optimal. Mengkonversi  jumlah  penduduk  yang  melimpah  menjadi  bonus  demografi  tentu  saja  bukan  hal yang  sederhana. Konversi  ini  tentu  saja  projek  raksasa  yang  membutuhkan  segala  upaya. Ketersediaan infrastruktur menjadi hal yang tidak mungkin dihindari. Infrastruktur adalah syarat mutlak  untuk  melakukan  percepatan  ekonomi,  pembangunan  sektor  industri  maupun  untuk ketersediaan pemukiman. 

Pembangunan  infrastruktur  ini  akan  sangat  dimungkinkan  menjadi  penyebab  hilangnya  lahan produktif yang selama ini menjadi tempat masyarakat kecil menggantungkan nasibnya. Atas nama kebutuhan infrastruktur yang mendesak, sawah, ladang, tambak alam bahkan hutan lindung telah dialih fungsikan. Diatas lahan-lahan produktif tersebut dibangun pabrik, ruko, apartemen dan alih fungsi lain yang menggesar posisi pemilik lahan menjadi masyarakat miskin tanpa kepemilikan. 

Lebih jauh dari itu, para investor kemudian berlomba membeli tanah untuk dijadikan alat investasi karena harganya yang terus melangit. Kegiatan investasi tanah ini tidak jarang berakibat ekstrim, yaitu  meminggirkan  pemilik  awal  disatu  sisi,  serta  menterlantarkan  tanah  produktif  karena menunggu lonjakan harga disisi yang lain.

Dampak  dari  alih  fungsi  yang  mulai  terasa  saat  ini  adalah  tingginya  impor  pangan  karena ketersediaan  dalam  negeri  yang  terbatas,  tingginya  angka  pengangguran  karena  minimnya  lahan garapan,  dan  semakin  tingginya  tingkat  ketergantungan  masyarakat  kecil  dan  negara  pada  pasar global.

Pertanyaan :
1.  Bagaimana  hukum  mengalih  fungsikan  lahan  produktif  seperti  lahan  pertanian  atau  ladang menjadi  perumahan,  perkantoran  atau  pabrik,  sehingga  menyebabkan  penurunan produktifitas masyrakat dan berkurangnya hasil produksi pangan?
2.  Bagaimana  hukumnya  membeli  lahan  produktif  untuk  dialih  fungsikan  untuk  pembangunan infrastruktur?
3.  Dalam  kasus  lain,  bagaimana  jika  pihak  investor  menelantarkan  tanah  Negara  sampai bertahun-bertahun,  kemudian  di  tempati  warga  sampai  turun  temurun.  Dalam  kasus  ini, siapakah  yang  lebih  berhak  atas  lahan  tersebut,  warga  yang  menguasai  tanah  tersebut  apa pihak pemodal yang secara legal memiliki surat resminya?
4.  Bagaimanakah  kriteria  alih  fungsi  lahan  yang  dibolehkan  dan  dilarang  menurut  ketentuan syara’?


Jawaban :
1.  Pemilik lahan boleh memfungsikan harta miliknya namun pemerintah juga punya wewenang untuk mengatur selama sesuai dengan konsep kemaslahatan.
2.  Membeli lahan produktif untuk dialihfungsikan menjadi infrastruktur hukumnya adalah boleh. Hanya  saja,  kalau  hal  itu  akan  menimbulkan  dlarar  ‘ammah  maka  pemerintah  wajib melarangnya.
3.  Yang berhak atas tanah tersebut adalah negara. Karenanya negara atau pemerintah memiliki kewenangan  menyerahkan  pengelolaannya  kepada  pihak  yang  dipandang  lebih  berhak berdasarkan kemaslahatan.
4.  Alih fungsi lahan dibolehkan sepanjang tidak menimbulkan madlarrat ‘ammah (bahaya).


Referensi:
1. Al-Majmu’, juz. 15, hal. 227.


2. Hawasyi al-Syirwaniy, Juz. 6, hal. 224.

3. Fatawi al-Azhar, Juz. 7, hal. 79

4. Hawasyi al-Syirwaniy, Juz. 9, hal. 12
5. Hawasyi al-Syirwaniy, Juz. 5, hal. 201



Sumber :

Rumusan PWNU Jatim Masail Waqi'iyah Muktamar NU Ke 33; Jombang 3 Agustus 2015

COMMENTS

Nama

Ala Islam,2,Bahtsul Masail,6,Bilik Kitab Kuning,2,cerpen,15,figur ulama,7,Humor Santri,4,Ipin dan Iman,3,kesehatan,2,LQ Zone,13,Nasihat,6,opini,14,profil santri,3,Puisi,10,Redaksi,2,tajuk utama,20,teknologi,5,Wawancara,1,
ltr
item
IQRO' ONLINE | PPLQ Media Partner: Hukum Alih Fungsi Lahan
Hukum Alih Fungsi Lahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXCH95AcATZh9ZLCt1ux5mQ38dHz2h_EHIygjSUS1EksMcDoctaMlbrZEbkGXz1Y4HIUiSGUkOEj6mfGO4EQo-fp5FSdKjuYxL0YncLy6gDQ9DgZEqLUTbYkY71IMnLsC0VCLgcznZzZw/s200/BD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXCH95AcATZh9ZLCt1ux5mQ38dHz2h_EHIygjSUS1EksMcDoctaMlbrZEbkGXz1Y4HIUiSGUkOEj6mfGO4EQo-fp5FSdKjuYxL0YncLy6gDQ9DgZEqLUTbYkY71IMnLsC0VCLgcznZzZw/s72-c/BD.jpg
IQRO' ONLINE | PPLQ Media Partner
https://iqro-online.blogspot.com/2017/12/hukum-alih-fungsi-lahan.html
https://iqro-online.blogspot.com/
http://iqro-online.blogspot.com/
http://iqro-online.blogspot.com/2017/12/hukum-alih-fungsi-lahan.html
true
5050469009596547954
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy